Selasa, 02 November 2010

PERIODISASI FIQIH

DESKRIPSI PERIODISASI SEJARAH KODIFIKASI

Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa periodisasi Fiqih terbagi menjadi 6, yaitu:

Periode I (Periode Risalah)

Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad saw sampai wafatnya beliau. Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasulullah saw. Sumber hukum ketika itu adalah al Quran dan sunah Nabi saw. Pengertian fiqih pada masa itu identik dengan syariat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah seluruhnya terpulang kepada Rasulullah saw.

Periode II (Periode Khulafaurrasyidin)

Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai Mu’awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam pada tahun 41 H/661 M. Sumber fiqih pada masa ini, disamping Quran dan Sunnah Nabi saw, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. Ijtihad ini dilakukan ketika persoalan yang akan ditentukan hukumnya tidak dijumpai secara jelas dalam nash. Dalam menyelesaikan persoalan-persoalan baru itu, para sahabat pertama kali merujuk pada al Quran. Jika hukum yang dicari tidak dijumpai dalam al Quran, mereka mencari jawaban dalam sunnah Nabi saw. Namun jika dalam sunnah Rasulullah saw tidak dijumpai pula jawabannya, mereka melakukan ijtihad.

Periode III (Periode Awal Pertumbuhan Fikih)

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ketiga ini merupakan titik awal pertumbuhan fiqih sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam. Dengan bertebarnya para sahabat ke berbagai daerah semenjak masa al Khulafaurrasyidin, muncul berbagai fatwa dan ijtihad hukum yang berbeda antara satu daerah dan daerah lain, sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat daerah tersebut.

Periode IV (Periode Keemasan)

Periode ini dimulai awal abad ke-2 sampai pada pertengahan abad ke-4. Dalam periode sejarah peradaban Islam, periode ini termasuk dalam periode kemajuan Islam pertama (700-1000). Seperti periode sebelumnya, ciri khas yang menonjol pada periode ini adalah semangat ijtihad yang tinggi di kalangan ulama, sehingga berbagai pemikiran tentang ilmu pengetahuan berkembang. Perkembangan pemikiran ini tidak saja dalam bidang ilmu agama, tetapi juga dalam bidang-bidang ilmu pengetahuan lainnya.

Periode V (Periode Tahrir, Takhrij dan Tarjih)

Periode ini dimulai dari pertengahan abad ke-4 sampai pertengahan abad ke-7 H. Dalam masa ini para ulama berusaha untuk mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad di kalangan ulama fiqih. Ulama fiqih lebih banyak berpegang pada hasil ijtihad yang telah dilakukan oleh imam madzhab mereka masing-masing, sehingga mujtahid (mujtahid mandiri) tidak ada lagi. Sekalipun ada ulama fiqih yang berijtihad, maka ijtihadnya tidak terlepas dari prinsip madzhab yang mereka anut.

Periode VI (Periode kemunduran fiqih)

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majallah al-Ahkam al-‘Adliyah (Hukum Perdata Kerajaan Turki Utsmani) pada 26 Sya’ban 1293. Perkembangan fiqih pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taklid secara membabi buta.

KARAKTERISTIK MASING-MASING PERIODE

PERIODE I

1. Sumber hukum bersumber dari Quran / Sunnah

2. Penjelasan al Quran langsung dari Nabi

3. Masih dalam wilayah Makiyah / Madinah

PERIODE II

1. Wafatnya Rasullullah

2. Muncul ide membukukan Quran

3. Adanya Ijtihad dari sahabat/ masalah

4. Pemberontakan Muawiyah

PERIODE III

1. Ide menulis As Sunnah timbul

2. Timbul sistem monarkhi

PERIODE IV

1. Mulai ada pembukuan As Sunnah

2. Muncul Imam-Imam besar (Bidang fiqih)

3. Banyaknya gerakan-gerakan ilmiah di Negara Islam

PERIODE V

1. Banyak terjadi diskusi-diskusi dan perdebatan-perdebatan

2. Muncul pendiri Madzhab

3. Timbulnya sikap untuk menguatkan madzhab

PERIODE VI

1. Negara Islam dikuasai Turki

2. Runtuhnya Baghdad

3. Terputusnya obyek dan subyek kajian fiqih

PELUANG DAN TANTANGAN

PERIODE I

Peluang pada masa ini adalah kesempatan belajar bersama Nabi terbuka lebar. Namun memiliki tantangan berupa pertentangan kaum kafir terhadap umat Islam.

PERIODE II

Peluang pada masa ini adalah ajaran Islam telah meluas dan ijtihad berkembang serta dibukukannya al Quran dalam Mushaf. Dengan tantangan berupa pecahnya umat Islam menjadi beberapa kelompok.

PERIODE III

Peluang pada masa ini dalam sejarah kodifikasi adalah munculnya ilmu mustalakh Hadits. Seiring dengan itu Periode ini mempunyai tantangan yang cukup besar pula yaitu

perbedaan pendapat dalam menanggapi hadits

PERIODE IV

Peluang memperbaiki tulisan dan memberi syakal al Quran serta telah dibukukannya Hadits dan ushul Fiqih merupakan gambaran yang ada pada periode ini. Namun tantangan ini diikuti tantangan berupa semakin meluasnya perbedaan pendapat.

PERIODE V

Peluang pada periode ini adalah banyaknya kitab-kitab Fiqih yang memudahkan ulama’ pada zaman ini untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi, Kitab-kitab tersebut ternyata memberikan tantangan tersndiri dalam periode ini berupa kefanatikan Madzhab yang menyebabkan pecahnya umat Islam.

PERIODE VI

Peluang pada masa ini merupakan tonggak mulai dipelajarinya ilmu tentang madzhab. Dengan adanya peluang tersebut maka umat Islam mempunyai tantangan yang semakin basar untuk membuktikan bahwa hukum Islam dapat memenuhi kebutuhan hidup modern.