BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah suatu akad suci yang mengandung
serangkaian perjanjian diantara dua pihak, yakni suami istri.1 langgengnya
kehidupan perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam.
Akad nikah dilakukan adalah untuk selamanya dan seterusnya, sehingga meninggal
dunia.2 Allah menamakan ikatan perjanjian
antara suami istri dengan “mitsaqon-gholizhon” (perjanjian yang kokoh).
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 21:
... وا خذ ن منكم ميثا قا غليظا (النساء :٢١)
Artinya : “…dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu sekalian
perjanjian yang kokoh”. 3
Secara yuridis konstitusional di Indonesia,
perkawinan diatur dalam undang-undang perkawinan (UU. No. 1/1974) dalam pasal 1
sebagai berikut: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Ps. 1) 4
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria
hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai
seorang suami. ( Ps. 3:1 ).5
Azas monogami ini, tidak berlaku secara absolut
melainkan masih dibuka peluang dilakukannya perkawinan poligami, sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang perkawinan berikut: Pengadilan,
dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan. Ketentuan pasal ini membuka kemungkinan seorang
suami dapat melakukan poligami dengan izin dari pengadilan.6
Tujuan perkawinan atau rumah tangga adalah untuk
membina keluarga yang bahagia, sejahtera, harmonis dan penuh “mawaddah wa
rohmah” (kecintaan dan kasih sayang).7
Apabila salah satunya terdapat suatu hal yang bisa menjadi penghalang atau
bertentangan dengan hal-hal yang mendukung tujuan perkawinan tersebut, maka
pihak yang merasa dirugikan, bilamana tidak sabar logikanya boleh minta mundur
dari perkawinan dengan jalan khuluk (cerai tebus).8
Perceraian boleh-boleh saja, namun Allah
membencinya. Sebagaimana keterangan hadits Nabi Muhammad Saw dari Ibnu Umar :
عن ا بن عمرعن النبي صلى الله عليه و سلم قال ا بغض الحلا ل
الى الله عز و جل الطلا ق (رواه ابو داوود) 9
Artinya : Dari Ibnu Umar, Nabi
SAW bersabda: “Perbuatan halal, yang paling dibenci Allah azza wajalla adalah talaq (perceraian)”.
Dalam hadis tersebut terkandung dalil bahwa dalam
perbuatan yang halal itu ada beberapa yang dimurkai oleh Allah dan yang
sesungguhnya yang paling dimurkai adalah talaq, kata “dibenci” adalah
“majaz” yang maksudnya tidak mendapat pahala, tidak ada pendekatan diri kepada
Allah dalam perbuatan itu. Hadis itu sebagai dalil bahwa sesungguhnya baik
sekali menghindari peristiwa talaq itu selama masih ada jalan keluar. 10
Suami sebagai kepala rumah tangga hendaknya bisa
menjadi contoh baik bagi istri dan keluarganya. Suami diharamkan menyakiti hati
istrinya, agar istrinya minta cerai, karena bila istri yang minta cerai, maka
mahar bisa kembali kepadanya, yaitu apabila persoalan ini menjadi persoalan
“khuluk”. Sebab yang disebut khuluk adalah permintaan istri untuk dicerai
dengan cara istri disakiti hingga menyebabkan mahar yang pernah diberikan
kepadanya (suami) dikembalikan. (Nurani,
III/ Mei 2003). 11
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan segolongan
fuqaha bahwa istri boleh minta cerai (khuluk) dengan memberi harta yang lebih
banyak dari mahar yang diterimanya dari suami.12
Menurut perundang-undangan di Indonesia istri minta
cerai “khuluk” hanya dibolehkan kalau berdasarkan pasal 19 PP Nomor 9,
Tahun 1975 Jo. pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Yaitu Perceraian dapat terjadi
karena alasan atau alasan-alasan :
a. Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi
dan lain sebagainya yang sukar
disembuhkan .
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain di luar kemampuannya .
c. Salah satu pihak mendapat
hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
yang membahayakan pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan
akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f. Antara suami istri terus
menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taklik-talak
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya
ketidakrukunan dalam rumah tangga. 13
Dalam keadaan semacam ini, istri boleh minta cerai dengan jalan khuluk, sedang
jika tidak ada alasan yang benar hukumnya terlarang, sebagaimana keterangan
hadits Sunan Nasa’i dari Abu Hurairoh :
Artinya : “Dari Abu Hurairoh
dari Nabi SAW bersabda:”(istri-istri) yang minta cerai dan yang minta khuluk
adalah perempuan munafik”
Dalam kasus cerai gugat yakni perkara No. 36/Pdt.G/1998/PA.Kudus antara
Sumiyati binti Sumulyo melawan Rif’an bin Ali Ahmadi, menurut hemat penulis ada
suatu masalah atau kejanggalan, karena Majlis Hakim mengabulkan gugatan
penggugat secara keseluruhan. Sementara
itu permintaan penggugat adalah (1) menetapkan jatuh talak satu khul’i dari
tergugat terhadap penggugat (2) menetapkan pernikahan penggugat dan tergugat
putus karena perceraian dari tergugat terhadap penggugat dengan jatuh talak
satu ba’in (3) menetapkan biaya perkara menurut hukum. Alasan permintaan cerai
penggugat adalah karena penggugat dimadu atau sebagai istri kedua (suami
poligami) tidak mendapat perlakuan dari tergugat secara adil baik masalah waktu
gilir maupun nafkah lahir. padahal alasan permintaan cerai penggugat tersebut
tidak ada atau
tidak tercantum secara tekstual dalam pasal 19
PP No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi
Hukum Islam sebagai alasan yang benar dalam perkara perceraian menurut hukum
acaranya.
Oleh karenanya, penulis tertarik untuk
menganalisa pertimbangan hukum dalam putusan Majlis Hakim Pengadilan Agama
Kudus yang mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dalam kasus cerai
gugat antara Sumiyati binti Sumulyo sebagai penggugat melawan Rif’an bin Ali
Ahmadi sebagai tergugat, tentang permintaan cerai istri (khuluk) karena suami poligami
dalam bentuk skripsi dengan judul “Permintaan
Cerai Istri (Khuluk) Karena Suami Poligami (Studi Analisis Putusan
No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus)”
B.
Rumusan
Masalah
Untuk mencapai maksud dan tujuan dari pembahasan judul skripsi di atas
maka penulis perlu merumuskan dan
membatasi permasalahan. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana pertimbangan hukum
Majlis Hakim terhadap penyelesaian perkara (putusan) cerai gugat No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus ?
2.
Bagaimana tinjauan Majlis Hakim
terhadap pertimbanggan hukum yang mengabulkan gugatan penggugat secara
keseluruhan dalam perkara No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus ?
3.
Akibat-akibat apa yang ditimbulkan
dari hukum khuluk ?
C.
Tujuan
Penulisan Skipsi
Adapun tujuan penulisan penelitian ini adalah sebagai
berikut :
1.
Untuk mengetahui pertimbangan
hukum Majlis Hakim dalam mencari penyelesaian perkara (putusan) dalam kasus
cerai gugat perkara No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus.
2.
Untuk mengetahui pertimbagan hukum
Majlis Hakim yang mengabulkan permintan cerai (gugatan) penggugat secara
keseluruhan dalam perkara No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus.
3.
Untuk mengetahui apakah permintan
cerai istri (khuluk) karena suami poligami sebagaimana ada dalam perkara
No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus sudah tercantum atau ada dalam Kompilasi Hukun
Islam.
D.
Penegasan
Judul
Adapun penjelasan judul penelitian yang berbunyi
permintaan cerai istri (khuluk) karena suami poligami (Studi analisis Putusan
No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus) adalah
sebagai berikut :
Permintaan : Asal
dari akar kata minta yang berlaku supaya diberi atau mendapat sesuatu. 15
Cerai : Pisah atau putus hubungan sebagai suami/ istri. 16
Istri :
Wanita (perempuan) yang telah menikah atau yang bersuami. 17
Permintaan-cerai-istri, disebut juga khuluk
yaitu akad yang dilakukan oleh suami istri dari pernikahan dengan syarat si
istri membayarkan sejumlah harta, lalu si suami menalaknya atau mengkhuluknya. 18
Suami : Pria yang
menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita; istri. 19
Poligami : Sistem
perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang
bersamaan. 20
Putusan : Hasil
memutuskan (menjadikan atau menyebabkan putus) berdasarkan-Pengadilan.21
PA. Kudus : Pengadilan
Agama Kudus, perkara No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus.
Studi : Berasal dari
bahasa Inggris “study” yang berarti Penelitian ilmiah; kajian; telaahan. 22
Analisis : Berasal
dari akar kata analisa yang berarti penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dsb)
untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya,
dsb).23
Jadi permintaan cerai istri (khuluk) karena suami
poligami (studi analisis putusan No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus adalah
penelitian ilmiah, penyelidikan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya
tentang permintaan istri supaya pisah atau putus hubungan dengan pria pasangan
hidupnya (suami), karena suaminya poligami atau memiliki/mengawini beberapa
lawan jenisnya (wanita lain) dalam waktu yang bersamaan. Dalam hal ini adalah
menganalisa putusan hakim No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA.Kudus.
E.
Metode
Penelitian
Penelitian ilmiah yaitu penelitian yang sistematik dan
terkontrol berdasar atas data empiris.24
Dan untuk memperolehnya dibutuhkan penelitian yang meliputi :
1.
Pengumpulan Data
Kualitas data ditentukan oleh kualitas alat pengambil data,
kalau alat pengambil datanya cukup reliabel dan valid, maka datanya akan cukup
reliabel dan valid.25 Untuk
memperoleh data yang reliabel dan valid penulis menggunakan penelitian lapangan
(field research). Penelitian ini, dilakukan dalam situasi alamiah akan
tetapi didahului oleh semacam intervensi (campur tangan) dari pihak peneliti.
Intervensi ini dimaksudkan agar fenomena yang dikehendaki oleh peneliti dapat
segera tampak dan diamati.26 yaitu
data yang diperoleh dari obyek-obyek penelitian lapangan. Dan ini penulis
menggunakan metode sebagai berikut :
a.
Metode Observasi
Metode ilmiah biasa diartikan sebagai pengamatan dan
pencatatan dengan sistematik fenomena-fenomena yang diselidiki.27 Yaitu metode pengumpulan data dengan
pengamatan dokumen yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan berupa arsip,
peraturan perundang-undangan, catatan buku-buku, surat-kabar atau majalah dan
lain-lain.
b.
Metode Interview
Metode pengumpulan data dengan jalan tanya-jawab sepihak
yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan kepada tujuan
penyelidikan.28 Dalam hal ini pihak
yang diwawancarai ialah hakim Pengadilan Agama Kudus.
c.
Metode Dokumentasi
Metode pengumpulan data melalui benda-benda tertulis
yaitu mencari mengenai hal-hal atau variabel berupa; yurisprodensi (putusan
No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus) perundang-undangan, catatan buku-buku, surat-kabar
atau majalah, notulen, agenda, dan lain-lain yang dapat memberikan gambaran fakta.29 Metode dokumentasi ini digunakan untuk
memperoleh data yang diperlukan dari dokumen.
2.
Metode Analisis Data
Analisis data adalah proses
penyederhanaan dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasi.30 Analisis data dilakukan secara
kualitatif, analisa kualitatif adalah menganalisis data dengan menggunakan
penafsiran dan menguraikan data dengan maksud dapat mengambil arti yang
terkandung didalamnya dan kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan. Dan ini
digunakan metode berfikir sebagai berikut :
a.
Berfikir Deduksi
Berfikir deduksi adalah proses pendekatan yang
berangkat dari kebenaran umum suatu fenomena (teori) mengenaralisasikan
kebenaran tersebut pada suatu peristiwa atau data tertentu yang berciri sama
dengan fenomena yang bersangkutan (prediksi).31
Dengan kata lain deduksi berarti faktor yang bersifat umum, kemudian diterapkan
kepada kenyataan yang bersifat khusus. Yaitu disimpulkan dalam pengertian
khusus.32
Metode ini digunakan pada bab II dan IV.
b.
Berfikir Induksi
Yaitu cara berfikir, berangkat dari faktor-faktor yang
khusus, peristiwa-peristiwa konkrit, kemudian dari faktor-faktor
peristiwa-peristiwa yang khusus konkrit
itu ditarik generalisasi-generalisasi
yang mempunyai sifat umum.33 Metode ini digunakan pada bab III dan IV.
F. Sistematika Penulisan Skripsi
1. Bagian
Muka, terdiri dari :
Halaman judul, halaman nota pembimbing, halaman nota
pengesahan, halaman motto, halaman persembahan, halaman kata pengantar, dan
halaman daftar isi.
2. Bagian
Isi, terdiri dari beberapa bab :
Bab I : Pendahuluan
Bab
ini, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan
skripsi, Penegasan judul, metode penelitian,
dan sistematika penulisan skripsi.
Bab II :
Tinjauan Umum Tentang Khuluk dan Poligami
Bab
ini, meliputi pengertian khuluk,
pengertian poligami, jenis dan hukum khuluk, alasan-alasan khuluk
dan hikmah khuluk.
Bab III : Putusan
Pengadilan Agama Kudus dalam perkara No.336/Pdt.G/ 1998/PA.Kudus
Bab ini,
meliputi tentang sekilas Pengadilan Agama Kudus, struktur organisasi, tugas,
dan kewenangannya, proses penyelesaian perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus. Dan
pertimbangan hukum yang digunakan Majlis Hakim dalam memutus perkara No.
336/Pdt.G/1998/PA.Kudus.
Bab IV :
Analisis terhadap putusan Pengadilan
Agama Kudus dalam perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus.
Bab
ini, meliputi analisa terhadap
penerimaan dan pemeriksaan perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus dan analisis
terhadap pertimbangan hukum tentang dikabulkannya gugatan penggugat perkara
No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus, dan akibat-akabat hukum khuluk.
Bab V :
Penutup
Merupakan bab
terakhir yang berisi kesimpulan, saran-saran dan diakhiri dengan penutup.
3. Bagian
Akhir, terdiri dari :
Daftar pustaka, daftar riwayat pendidikan penulis dan
lampiran-lampiran.
DAPATKAN SKRIPSI LENGKAP DENGAN SMS KE 08970465065
KIRIM JUDUL DAN ALAMAT EMAIL SERTA KESIAPAN ANDA
UNTUK MEMBANTU OPRASIONAL KAMI
GANTI OPRASIONAL KAMI 50rb SETELAH FILE TERKIRIM
1Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, Lembaga Kegiatan
Agama dan Gender, Jakarta, 1999, hlm. 9.
2Sayyid
Sabiq, Fikih Sunnah, Terj. Muh. Tholib, Penerbit PT. Al-Ma’arif,
Bandung, 1983, hlm. 9.
3Al-Qur’an,
Surat An-Nisa’ Ayat 21, Yayasan
Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Quran dan Terjemahnya, Depag RI,
1989, hlm. 129
4S.Sapto
Ajie (ed.), UU. Perkawinan (UU. No. 1 Tahun 1974), CV. Aneka Ilmu,
Semarang, 1990, hlm. 1.
6Bahder Johan Nasution, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju,
Bandung, 1997, hlm. 18.
7K.H.
Mudlofar Badri, Panduan Belajar Fikih Perempuan di Pesantren, Yayasan
Kesejahteraan Fatayat, Yogyakarta, t.th., hlm. 169.
8Abu
Ishak As-Syatibi, Analisis Putusan Badan Peradilan Agama, Depag RI, Derektorat Pembinaan Kelembagaan Agama Islam,
2000, hlm. 11-12.
9Abu Daud Sulaiman, Sunan Abu Daud, Al-Maktabah Dar Al-Fikr
As-Salafiyah, Juz 2, t.th., hlm. 226.
10As Shan’ani, Subulus Salam, Al-Hidayah,
Surabaya, Juz 3, t.th., hlm. 168.
11A. Faishol Huda, “Hukum Islam Minta Cerai Karena Suami Menikah”, Nurani, III, 23 Mei 2003, hlm. 30.
12Ibnu Rusydi, BidayatuI Mujtahid, Al-Maktabah As-Salafiyah, Juz
2, t.th., hlm. 51
13Dadan Muttaqin, et.al., Peradilan Agama dan
Kompilasi Hukum Islam, UII Press,Yogyakarta,1999, hlm. 280
14Jalaluddin As-Suyuty, Sunan Nasa'i, Al Maktabah Toha Putra,
Semarang, Juz 6, t.th., hlm.168.
15WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 1997, hlm. 657.
16Ibid, hlm.
185.
17Ibid, hlm. 390.
18M. Abdul
Mujieb, Kamus Istilah Fiqih, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm.
163.
19WJS.
Poerwadarminta, Op.cit., hlm. 965.
20 Musdah
Mulia, Op.cit., hlm. 2.
21WJS.
Poerwodarminto, Op.cit., hlm. 804.
24Sumadi
Suryabrata, Metodologi Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1995, hlm. 5.
25Ibid, hlm. 84.
26Saifuddin
Azwar, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Cet. 3, Yogyakarta, 2001,
hal, 21.
27Sutrisno
Hadi, Metodologi Research, Jilid.2, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi
UGM, Yogyakarta, 1998, hlm. 136.
29Suharsimi
Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka
Cipta, Cet. 2, Jakarta, 2000, hlm. 236.
30Masri
Singarimbun, Metodologi Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 1997, hlm.
63.
31Saifuddin Azwar, Op.cit., hlm. 40.
32Sutrisno Hadi, Op.cit., hlm. 36.
33Ibid, hlm.
42.