Senin, 28 Januari 2013

Permintaan Cerai Istri (Khuluk) Karena Suami Poligami


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah suatu akad suci yang mengandung serangkaian perjanjian diantara dua pihak, yakni suami istri.1 langgengnya kehidupan perkawinan merupakan suatu tujuan yang sangat diinginkan oleh Islam. Akad nikah dilakukan adalah untuk selamanya dan seterusnya, sehingga meninggal dunia.2 Allah menamakan ikatan perjanjian antara suami istri dengan “mitsaqon-gholizhon” (perjanjian yang kokoh). Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 21:
... وا خذ ن منكم ميثا قا غليظا (النساء :٢١)

Artinya   : “…dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kamu sekalian perjanjian yang kokoh”. 3

Secara yuridis konstitusional di Indonesia, perkawinan diatur dalam undang-undang perkawinan (UU. No. 1/1974) dalam pasal 1 sebagai berikut: Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.  (Ps. 1) 4
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. ( Ps. 3:1 ).5
Azas monogami ini, tidak berlaku secara absolut melainkan masih dibuka peluang dilakukannya perkawinan poligami, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang perkawinan berikut: Pengadilan, dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Ketentuan pasal ini membuka kemungkinan seorang suami dapat melakukan poligami dengan izin dari pengadilan.6
Tujuan perkawinan atau rumah tangga adalah untuk membina keluarga yang bahagia, sejahtera, harmonis dan penuh “mawaddah wa rohmah” (kecintaan dan kasih sayang).7 Apabila salah satunya terdapat suatu hal yang bisa menjadi penghalang atau bertentangan dengan hal-hal yang mendukung tujuan perkawinan tersebut, maka pihak yang merasa dirugikan, bilamana tidak sabar logikanya boleh minta mundur dari perkawinan dengan jalan khuluk (cerai tebus).8 
Perceraian boleh-boleh saja, namun Allah membencinya. Sebagaimana keterangan hadits Nabi Muhammad Saw dari Ibnu Umar :
عن ا بن عمرعن النبي صلى الله عليه و سلم قال ا بغض الحلا ل الى الله عز و جل الطلا ق (رواه ابو داوود) 9

Artinya :    Dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda: “Perbuatan halal, yang paling dibenci Allah azza wajalla  adalah talaq (perceraian)”.

Dalam hadis tersebut terkandung dalil bahwa dalam perbuatan yang halal itu ada beberapa yang dimurkai oleh Allah dan yang sesungguhnya yang paling dimurkai adalah talaq, kata “dibenci” adalah “majaz” yang maksudnya tidak mendapat pahala, tidak ada pendekatan diri kepada Allah dalam perbuatan itu. Hadis itu sebagai dalil bahwa sesungguhnya baik sekali menghindari peristiwa talaq itu selama masih ada jalan keluar. 10
Suami sebagai kepala rumah tangga hendaknya bisa menjadi contoh baik bagi istri dan keluarganya. Suami diharamkan menyakiti hati istrinya, agar istrinya minta cerai, karena bila istri yang minta cerai, maka mahar bisa kembali kepadanya, yaitu apabila persoalan ini menjadi persoalan “khuluk”. Sebab yang disebut khuluk adalah permintaan istri untuk dicerai dengan cara istri disakiti hingga menyebabkan mahar yang pernah diberikan kepadanya (suami) dikembalikan.  (Nurani, III/ Mei 2003). 11
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan segolongan fuqaha bahwa istri boleh minta cerai (khuluk) dengan memberi harta yang lebih banyak dari mahar yang diterimanya dari suami.12
Menurut perundang-undangan di Indonesia istri minta cerai “khuluk” hanya dibolehkan kalau berdasarkan pasal 19 PP Nomor 9, Tahun 1975 Jo. pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Yaitu Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :
a.     Salah satu pihak berzina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain   sebagainya yang sukar disembuhkan .
b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya .
c.     Salah satu  pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat  setelah perkawinan berlangsung
d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e.     Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f.     Antara  suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan  akan hidup rukun lagi  dalam rumah tangga.
g.    Suami melanggar taklik-talak
h.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. 13

Dalam keadaan semacam ini, istri  boleh minta cerai dengan jalan khuluk, sedang jika tidak ada alasan yang benar hukumnya terlarang, sebagaimana keterangan hadits Sunan Nasa’i  dari Abu Hurairoh :
عن ابى هريرة عن النبي صلىالله عليه وسلم انه قال المنتزعات والمختلعات هن المنا فقات. 14

Artinya :    “Dari Abu Hurairoh dari Nabi SAW bersabda:”(istri-istri) yang minta cerai dan yang minta khuluk adalah perempuan munafik”

Dalam kasus cerai gugat yakni  perkara No. 36/Pdt.G/1998/PA.Kudus antara Sumiyati binti Sumulyo melawan Rif’an bin Ali Ahmadi, menurut hemat penulis ada suatu masalah atau kejanggalan, karena Majlis Hakim mengabulkan gugatan penggugat secara  keseluruhan. Sementara itu permintaan penggugat adalah (1) menetapkan jatuh talak satu khul’i dari tergugat terhadap penggugat (2) menetapkan pernikahan penggugat dan tergugat putus karena perceraian dari tergugat terhadap penggugat dengan jatuh talak satu ba’in (3) menetapkan biaya perkara menurut hukum. Alasan permintaan cerai penggugat adalah karena penggugat dimadu atau sebagai istri kedua (suami poligami) tidak mendapat perlakuan dari tergugat secara adil baik masalah waktu gilir maupun nafkah lahir. padahal alasan permintaan cerai penggugat tersebut tidak ada atau tidak tercantum secara tekstual dalam pasal 19  PP No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam sebagai alasan yang benar dalam perkara perceraian menurut hukum acaranya.
Oleh karenanya, penulis tertarik untuk menganalisa pertimbangan hukum dalam putusan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kudus yang mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dalam kasus cerai gugat antara Sumiyati binti Sumulyo sebagai penggugat melawan Rif’an bin Ali Ahmadi sebagai tergugat, tentang permintaan cerai istri (khuluk) karena suami poligami dalam bentuk skripsi dengan judul “Permintaan Cerai Istri (Khuluk) Karena Suami Poligami  (Studi Analisis Putusan No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus)”       

B.     Rumusan Masalah
Untuk mencapai maksud dan tujuan dari pembahasan judul skripsi di atas maka penulis perlu merumuskan dan  membatasi permasalahan. Adapun rumusan masalahnya  adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pertimbangan hukum Majlis Hakim terhadap penyelesaian perkara (putusan) cerai gugat  No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus ?
2.      Bagaimana tinjauan Majlis Hakim terhadap pertimbanggan hukum yang mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dalam perkara No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus ?
3.      Akibat-akibat apa yang ditimbulkan dari hukum khuluk ?

C.    Tujuan Penulisan Skipsi
Adapun tujuan penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pertimbangan hukum Majlis Hakim dalam mencari penyelesaian perkara (putusan) dalam kasus cerai gugat perkara No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus.
2.      Untuk mengetahui pertimbagan hukum Majlis Hakim yang mengabulkan permintan cerai (gugatan) penggugat secara keseluruhan dalam perkara No. 336/ Pdt.G/1998/PA.Kudus.
3.      Untuk mengetahui apakah permintan cerai istri (khuluk) karena suami poligami sebagaimana ada dalam perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus sudah tercantum atau ada dalam Kompilasi Hukun Islam.

D.    Penegasan Judul
Adapun penjelasan judul penelitian yang berbunyi permintaan cerai istri (khuluk) karena suami poligami (Studi analisis Putusan No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus)   adalah sebagai berikut :
Permintaan   :     Asal dari akar kata minta yang berlaku supaya diberi atau mendapat sesuatu. 15
Cerai             :     Pisah atau putus  hubungan sebagai  suami/ istri. 16   
Istri              :     Wanita (perempuan)  yang telah menikah atau yang bersuami. 17
                           Permintaan-cerai-istri, disebut juga khuluk yaitu akad yang dilakukan oleh suami istri dari pernikahan dengan syarat si istri membayarkan sejumlah harta, lalu si suami menalaknya atau mengkhuluknya. 18
Suami           :     Pria yang menjadi pasangan hidup resmi seorang wanita; istri. 19    
Poligami       :     Sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini    beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. 20
Putusan        :     Hasil memutuskan (menjadikan atau menyebabkan putus) berdasarkan-Pengadilan.21           
PA. Kudus   :     Pengadilan Agama Kudus, perkara No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus.
Studi            :     Berasal dari bahasa Inggris “study” yang berarti Penelitian ilmiah; kajian; telaahan. 22
Analisis        :     Berasal dari akar kata analisa yang berarti penyelidikan terhadap    suatu peristiwa (karangan, perbuatan, dsb) untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, dsb).23
Jadi permintaan cerai istri (khuluk) karena suami poligami (studi analisis putusan No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA. Kudus adalah penelitian ilmiah, penyelidikan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya tentang permintaan istri supaya pisah atau putus hubungan dengan pria pasangan hidupnya (suami), karena suaminya poligami atau memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya (wanita lain) dalam waktu yang bersamaan. Dalam hal ini adalah menganalisa putusan hakim No. 336/ Pdt.G/ 1998/ PA.Kudus.
        
E.     Metode Penelitian
Penelitian ilmiah yaitu penelitian yang sistematik dan terkontrol berdasar atas data empiris.24 Dan untuk memperolehnya dibutuhkan penelitian yang meliputi :
1.      Pengumpulan Data
Kualitas data ditentukan oleh kualitas alat pengambil data, kalau alat pengambil datanya cukup reliabel dan valid, maka datanya akan cukup reliabel dan valid.25 Untuk memperoleh data yang reliabel dan valid penulis menggunakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini, dilakukan dalam situasi alamiah akan tetapi didahului oleh semacam intervensi (campur tangan) dari pihak peneliti. Intervensi ini dimaksudkan agar fenomena yang dikehendaki oleh peneliti dapat segera tampak dan diamati.26 yaitu data yang diperoleh dari obyek-obyek penelitian lapangan. Dan ini penulis menggunakan metode sebagai berikut :

a.       Metode Observasi
Metode ilmiah biasa diartikan sebagai pengamatan dan pencatatan dengan sistematik fenomena-fenomena yang diselidiki.27 Yaitu metode pengumpulan data dengan pengamatan dokumen yang ada hubungannya dengan pokok pembahasan berupa arsip, peraturan perundang-undangan, catatan buku-buku, surat-kabar atau majalah dan lain-lain.
b.      Metode Interview
Metode pengumpulan data dengan jalan tanya-jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematik dan berlandaskan kepada tujuan penyelidikan.28 Dalam hal ini pihak yang diwawancarai ialah hakim Pengadilan Agama Kudus.
c.       Metode Dokumentasi
Metode pengumpulan data melalui benda-benda tertulis yaitu mencari mengenai hal-hal atau variabel berupa; yurisprodensi (putusan No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus) perundang-undangan, catatan buku-buku, surat-kabar atau majalah, notulen, agenda, dan lain-lain yang dapat memberikan gambaran fakta.29 Metode dokumentasi ini digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dari dokumen.
2.      Metode Analisis Data 
Analisis data adalah proses penyederhanaan dalam bentuk yang lebih mudah dibaca dan diinterpretasi.30 Analisis data dilakukan secara kualitatif, analisa kualitatif adalah menganalisis data dengan menggunakan penafsiran dan menguraikan data dengan maksud dapat mengambil arti yang terkandung didalamnya dan kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan. Dan ini digunakan metode berfikir sebagai berikut :
a.      Berfikir Deduksi
Berfikir deduksi adalah proses pendekatan yang berangkat dari kebenaran umum suatu fenomena (teori) mengenaralisasikan kebenaran tersebut pada suatu peristiwa atau data tertentu yang berciri sama dengan fenomena yang bersangkutan (prediksi).31 Dengan kata lain deduksi berarti faktor yang bersifat umum, kemudian diterapkan kepada kenyataan yang bersifat khusus. Yaitu disimpulkan dalam pengertian khusus.32  Metode ini digunakan pada bab II dan IV.
b.      Berfikir Induksi
Yaitu cara berfikir, berangkat dari faktor-faktor yang khusus, peristiwa-peristiwa konkrit, kemudian dari faktor-faktor peristiwa-peristiwa yang khusus  konkrit itu ditarik generalisasi-generalisasi  yang mempunyai sifat umum.33  Metode ini digunakan pada bab III dan IV.

F.     Sistematika Penulisan Skripsi
1.   Bagian Muka, terdiri dari :
Halaman judul, halaman nota pembimbing, halaman nota pengesahan, halaman motto, halaman persembahan, halaman kata pengantar, dan halaman daftar isi.
2.   Bagian Isi, terdiri dari beberapa bab :
Bab I      :     Pendahuluan
Bab ini, meliputi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penulisan skripsi, Penegasan judul, metode penelitian,  dan sistematika penulisan skripsi.

Bab II     :     Tinjauan Umum Tentang Khuluk  dan Poligami
Bab ini,  meliputi pengertian khuluk, pengertian poligami, jenis dan hukum khuluk, alasan-alasan  khuluk  dan hikmah khuluk.
Bab III   :     Putusan Pengadilan Agama Kudus dalam perkara No.336/Pdt.G/ 1998/PA.Kudus
Bab ini, meliputi tentang sekilas Pengadilan Agama Kudus, struktur organisasi, tugas, dan kewenangannya, proses penyelesaian perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus. Dan pertimbangan hukum yang digunakan Majlis Hakim dalam memutus perkara No. 336/Pdt.G/1998/PA.Kudus.
Bab IV   :     Analisis terhadap putusan Pengadilan Agama Kudus  dalam  perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus.
Bab ini, meliputi  analisa terhadap penerimaan dan pemeriksaan perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus dan analisis terhadap pertimbangan hukum tentang dikabulkannya gugatan penggugat perkara No.336/Pdt.G/1998/PA.Kudus, dan akibat-akabat hukum khuluk.
Bab V     :     Penutup
Merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan, saran-saran dan diakhiri dengan penutup.
3.   Bagian Akhir, terdiri dari :
Daftar pustaka, daftar riwayat pendidikan penulis dan lampiran-lampiran.


DAPATKAN SKRIPSI LENGKAP DENGAN SMS KE 08970465065
KIRIM JUDUL DAN ALAMAT EMAIL SERTA KESIAPAN ANDA UNTUK MEMBANTU OPRASIONAL KAMI
GANTI OPRASIONAL KAMI 50rb SETELAH FILE TERKIRIM



1Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, Lembaga Kegiatan Agama dan Gender, Jakarta, 1999, hlm. 9.

2Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Terj. Muh. Tholib, Penerbit PT. Al-Ma’arif, Bandung, 1983, hlm. 9. 

3Al-Qur’an, Surat An-Nisa’ Ayat  21, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an, Al-Quran dan Terjemahnya, Depag RI, 1989, hlm. 129

4S.Sapto Ajie (ed.), UU. Perkawinan (UU. No. 1 Tahun 1974), CV. Aneka Ilmu, Semarang, 1990, hlm. 1.

5Ibid, hlm. 2.
6Bahder Johan Nasution, Hukum Perdata Islam, Mandar Maju, Bandung, 1997,  hlm. 18.

7K.H. Mudlofar Badri, Panduan Belajar Fikih Perempuan di Pesantren, Yayasan Kesejahteraan Fatayat, Yogyakarta, t.th., hlm. 169.

8Abu Ishak As-Syatibi, Analisis Putusan Badan Peradilan Agama, Depag RI,  Derektorat Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000, hlm. 11-12.

9Abu Daud Sulaiman, Sunan Abu Daud, Al-Maktabah Dar Al-Fikr As-Salafiyah, Juz 2, t.th., hlm. 226.
10As Shan’ani, Subulus Salam, Al-Hidayah, Surabaya, Juz 3, t.th., hlm. 168.

11A. Faishol Huda, “Hukum Islam Minta Cerai Karena Suami Menikah”,   Nurani, III, 23 Mei 2003, hlm. 30.

12Ibnu Rusydi, BidayatuI Mujtahid, Al-Maktabah As-Salafiyah, Juz 2, t.th., hlm. 51
13Dadan Muttaqin, et.al., Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam, UII Press,Yogyakarta,1999, hlm. 280

14Jalaluddin As-Suyuty, Sunan Nasa'i, Al Maktabah Toha Putra, Semarang, Juz 6, t.th., hlm.168.
15WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1997, hlm. 657.

16Ibid, hlm. 185.

17Ibid, hlm. 390.

18M. Abdul Mujieb, Kamus Istilah Fiqih, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm. 163.

19WJS. Poerwadarminta, Op.cit., hlm. 965.

20 Musdah Mulia, Op.cit., hlm. 2.

21WJS. Poerwodarminto, Op.cit., hlm. 804.

22Ibid, hlm. 965.
23Ibid, hlm. 37.

24Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995,  hlm. 5.

25Ibid, hlm. 84.

26Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Cet. 3, Yogyakarta, 2001, hal, 21.
27Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid.2, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1998, hlm. 136.

28Ibid, hlm. 293.

29Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek, PT. Rineka Cipta, Cet. 2, Jakarta, 2000, hlm. 236.

30Masri Singarimbun, Metodologi Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 1997, hlm. 63.
31Saifuddin Azwar, Op.cit., hlm. 40.

32Sutrisno Hadi, Op.cit., hlm. 36.

33Ibid, hlm. 42.