BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Begitu banyak syari’at Islam yang Rosul Saw bawa dan
ajarkan. Salah satunya adalah ibadah shalat yang diwajibkan atas setiap insan
yang beriman semenjak ia dewasa (baligh) sampai ia meninggal dunia. shalat
merupakan salah satu syari’at yang tidak terpengaruh oleh perubahan tempat dan
waktu, dimana telah dijelaskan secara sempurna dan terperinci baik dalam
Al-Qur’an maupun as-sunnah, sebagaimana telah diperintahkan shalat dalam
Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 77, sebagai berikut :
ياايّهاالّذين امنوا اركعوا
واسجدوا واعبد وا ربّكم وافعلوا الخير لعلّكم تفلحون.
Artinya ; “Hai
orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, dan sembahlah olehmu
akan Tuhanmu serta berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”.[1]
Shalat adalah salah satu aktivitas yang pertama
kali akan dipertanyakan oleh Allah SWT pada setiap insan muslim kelak di hari
pembalasan. Bila shalat seseorang terlaksana dengan baik, maka masalah lainnya
akan mudah baginya dan sebaliknya jika shalat seseorang itu rusak, maka ia
termasuk orang yang merugi.
Ibadah shalat fardhu diperintahkan oleh Allah SWT
kepada Nabi Muhammad SAW, ketika beliau melakukan isra’ mi’raj, tepatnya satu
tahun sebelum para sahabat beserta Rosul SAW, hijrah dari kota Makkah ke
Madinah. Pelaksanaan shalat disunnahkan tepat pada waktunya dan dengan
berjamaah. Sebab keutamaan shalat berjamaah itu 27 derajat dibanding dengan
shalat sendiri. Sebagaimana Sabda Rosulullah SAW :
عن ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه و سلّم : قا ل
صلاة الجماعة افضل من صلاة الفدّ بسبع وعشرين درجة (رواه البخارى و مسلم)
Artinya : “Dari Ibnu Umar,
berkata : Rosulullah SAW telah bersabda : shalat berjama’ah lebih utama
daripada shalat sendiri, sebanyak 27 derajat” (HR. Buchori dan Muslim)[2]
Oleh karena itu dalam melaksanakan shalat harus dengan
baik dan benar sesuai dengan syari’at Islam. Dan untuk melaksanakan shalat
dengan baik dan benar, maka kita wajib mengetahui banyak perkara yang dapat
menjadikan shalat kita baik, benar dan sah menurut syari’at Islam diantaranya
yaitu perkara-perkara untuk penentu berlaku tidaknya suatu perkara terutama
perkara-perkara tentang cara mengikuti imam. Tanpa syarat-syarat yang telah
ditentukan, maka belum dikatakan sah mengikuti imam.
Imam harus diikuti ketika takbir maka takbirlah engkau
jangan takbir sehingga ia takbir, maka rukuklah bila ia rukuk jangan engkau
rukuk sehingga ia rukuk, bila ia mengatakan sam’allahhu liman hamidah
maka berkatalah robbana lakal hamdu, dan bila engkau sujud maka sujudlah
jangan engkau sujud sehingga ia sujud, bila ia sholat berdiri maka shalatlah
engkau shalat berdiri bila ia duduk maka shalatlah sambil duduk.[3]
Selain hal-hal tersebut di atas, ada hal-hal lain
yang menjadi tanggungan imam atas makmum, para fuqaha sepakat bahwa imam
merupakan penanggung berbagai fardhu shalat atas makmum. Para fuqaha sepakat
pula apabila makmum masbuq, maka bacaan fatihahnya ditanggung oleh imam. Dalam
hal ini yang menjadi permasalahan, jika makmum mendapatkan imam dalam keadaan
berdiri, apakah ia wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam atau tidak ?
Sedangkan membaca Al-Fatihah itu mempunyai makna
dan aspek kejiwaan yang sangat penting bagi insan yang beriman. Dalam shalat,
kita bisa menghayati makna bacaan Al-Fatihah, sehingga kita sebagai insan yang
beriman bisa menghamba atau mengabdikan diri kepada Allah, meminta pertolongan
dan perlindungan sepenuhnya serta bersyukur kepada Allah.
Fuqaha saling berbeda pendapat, oleh karena itu
penulis tertarik dan ingin mengetahui dan mengungkap lebih jelas dari pendapat
ulama, terutama pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang hukum bacaan
Al-Fatihah bagi makmum. Diantara keduanya terjadi perbedaan yang mendasar.
Menurut pendapat Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm
adalah wajib atas orang yang mengerjakan shalat, baik sendirian maupun
berjamaah, membaca Al-Fatihah.[4]
Sedangkan menurut Imam Malik dalam kitabnya Muwatha’ Al-Imam Malik adalah
barang siapa tidak membaca Al-Fatihah maka dianggap tidak mengerjakan shalat,
kecuali bila ia bersembahyang di belakang imam.[5]
Dari uraian di atas terdapat perbedaan yang sangat
mendasar dalam masalah hukum membaca fatihah bagi makmum antara Imam Syafi’i
dan Imam Malik. Oleh karena itu penulis mencoba menganalisa bagaimana pandangan
Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang masalah tersebut di atas.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar
belakang di atas, maka yang menjadi pokok-pokok permasalahan adalah sebagai
berikut :
1.
Apa makna membaca Al-Fatihah dalam
shalat berjamaah bagi makmum menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik ?
2.
Adakah aspek kejiwaan dalam
penghayatan makna bacaan Al-Fatihah dalam shalat berjamaah ?
3.
Bagaimana hukum membaca Al-Fatihah
dalam shalat berjamaah menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik ?
C.
Tujuan dan Kegunaan
Penelitian
1.
Adapun tujuan pembahasan atas
permasalahan tesebut adalah :
a.
Untuk mengetahui makna membaca
Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
b.
Ingin mengetahui aspek kejiwaan
dalam penghayatan makna bacaan Al-Fatihah dalam shalat berjamaah.
c.
Untuk mengetahui lebih lanjut
pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang hukum bacaan Al-Fatihah bagi
makmum dalam shalat berjamaah.
2.
Sedangkan kegunaan yang diharapkan
dari penyusunan skripsi ini adalah sebagai sumbangsih ilmu pengetahuan agama
Islam yang berpautan dengan pembahasan syari’ah, khususnya dalam bidang ibadah
D. Penegasan Istilah
Agar tidak terjadi kesalahpahaman pengertian judul yang penulis
sajikan dalam skripsi ini, yaitu “Studi Komparasi Pendapat Imam Syafi’i Dan
Imam Malik Tentang Hukum Bacaan Al-Fatihah Bagi Makmum Dalam shalat Berjamaah”,
maka akan penulis terangkan maksud dari kata-kata penting dalam judul ini,
yaitu sebagai berikut :
1.
Studi : Penelitian
ilmiah, kajian, telaahan.[6]
2.
Komparasi : a. Perbandingan
b.
Pandangan, pendapat (sesudah,
menyelidiki, mempelajari dan sebagainya).[7]
3.
Imam Syafi’i : Nama
aslinya adalah Muhamad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’i bin said bin
Abdu Yasid bin Hasyim bin Abdul Mutholib bin Abdu Manaf.[8]
Beliau disebut Syafi’i karena dibangsakan kepada
nama datuknya yang ketiga yaitu Syafi’i Bin Said.[9]
4.
Imam Malik : Nama Aslinya Malik
Bin Anas Abdullah (94 – 179 / 716 – 795). Pendiri Madzhab Fiqh Makiyah, ia
dilahirkan dan meninggal di Madinah dan menerima hadits dari Sahl Abu Sa’ad,
satu diantara sahabat Malik bin Anas. Ia belajar kepada Ja’far Al-Shodiq, ulama
besar dar keturunan Nabi Muhammad.[10]
5.
Hukum : Peraturan/
adat secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah
atau otoritas.[11]
6.
Bacaan :
Untuk dibaca, penafsiran makna sebuah
kalimat.[12]
7.
Al-Fatihah : Nama surat yang
(1), terdiri atas 7 ayat, termasuk surat-surat Makiyah. Disebut Al-Fatihah yang
artinya pembukaan, karena dengan surat Al-Fatihah ini dibuka atau dimulainya
Al-Qur’an.[13]
8.
Makmum : Orang yang
shalat di belakang (mengikuti) imam, baik dalam shalat fardhu ataupun
shalat-shalat sunnah.[14]
9.
Shalat Berjamaah : Shalat
yang dikerjakan bersama-sama, salah seorang diantaranya sebagai iman dan yang
lainnya sebagai makmum.[15]
Jadi maksud judul tersebut
secara keseluruhan adalah suatu kajian mendalam untuk menganalisis pendapat
Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang hukum, makna dan aspek kejiwaan membaca
Al-Fatihah bagi makmum dalam berjamaah.
E.
Metode Penelitian
Metode mempunyai peranan
yang sangat penting dalam mencapai suatu tujuan, dengan memakai teknik serta
alat-alat tertentu untuk mendapatkan kebenaran yang obyektif dan terarah dengan
baik.
Adapun metode yang
penulis gunakan dalam skripsi ini adalah :
1. Jenis
Penelitian dan Pendekatan
Jenis
penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research),
yaitu penelitian yang data-datanya diperoleh dengan cara menelaah buku-buku
atau referensi dari perpustakaan.[16]
Sedangkan
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, artinya penelitian
dalam teknik analisis tidak menggunakan teknik perhitungan atau statistik akan
tetapi menggunakan logika ilmiah.[17]
Langkah
yang dilakukan adalah meneliti dan menelaah buku-buku perpustakaan seperti
kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i dan kitab Al-Muwatha’ karya Imam
Malik. Dan data tersebut kemudian disajikan dalam bentuk deskriptif analitik,
yaitu menggambarkan secara jelas, akurat dan tepat dengan memberikan analisa
pembagian tertentu.
2. Pengumpulan Data
Dalam mengumpulkan data yang bersumber pada library
research, penulis akan melakukan kajian kepustakaan dengan cara mencari
bahan-bahan yang relevan dengan pembahasan.
3. Sumber
Data
Sumber data dalam penelitian ini antara lain :
a. Data
Primer, berupa buku-buku atau kitab tentang bacaan Al-Fatihah bagi makmum dalam
sholat berjamaah karangan para imam madzhab, seperti kitab Al-Umm dan
kitab Al-Muwatha’.
b. Data
Sekunder, berupa bahan-bahan bacaan yang ditulis oleh para ahli fiqh.
c. Data
Tersier, buku kamus istilah fiqih, kamus besar bahasa Indonesia, Ensiklopedi
Islam, biografi empat serangkai imam madzhab.
4. Analisis Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknis analisis
sebagai berikut :
a.
Metode Deduktif
Deduktif adalah metode yang pembahasannya dimulai dari kaidah-kaidah yang
bersifat umum agar diperoleh kesimpulan yang bersifat khusus.[18]
Metode ini digunakan untuk mengkaji tentang metode istimbath yang digunakan
oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik, biografi Imam Syafi’i dan Imam Malik yakni
meliputi kehidupan Imam Syafi’i dan Imam Malik, Pola pemikiran Imam Syafi’i dan
Imam Malik.
b.
Metode Induktif
Induktif adalah suatu metode yang berangkat dari faktor yang bersifat
khusus atau peristiwa kongkrit, kemudian dari faktor-faktor itu ditarik
kesimpulan yang bersifat umum.[19]
Metode ini akan digunakan untuk mengkaji tentang pendapat Imam Syafi’i dan Imam
Malik tentang makna membaca Al-Fatihah bagi makmum, aspek kejiwaan dalam
penghayatan membaca Al-Fatihah, pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang
bacaan Al-Fatihah bagi makmum dan dasar hukumnya.
c.
Metode Komparatif
Untuk mengetahui spesifikasi pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik dan
pendapat imam-imam lain, maka perlu digunakan metode komparatif. Metode
komparatif adalah metode yang digunakan untuk memperoleh kesimpulan dengan
menilai faktor-faktor tertentu yang berhubungan dengan situasi yang diselidiki
dan membandingkan dengan faktor-faktor lain.[20]
Metode ini digunakan untuk membandingkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik
dan juga pendapat Imam yang lain kemudian menganalisis pendapat tentang hukum
membaca Al-Fatihah bagi makmum.
F. Sistematika Penulisan
Dalam upaya untuk memudahkan penulisan penelitian ini,
agar dapat dipahami dengan mudah oleh pembaca, maka penyusunan ini dibagi
menjadi perbab, dalam setiap bab memuat sub bab. Bab yang masih umum sifatnya,
yang mana satu dengan yang lainnya terdapat satu keterikatan antara bab yang terdahulu dengan bab yang berikutnya.
Adapun sistematika penulisannya sebagai berikut :
1. Bagian
Muka, terdiri dari :
Halaman judul, halaman nota pembimbing, halaman nota pengesahan, halaman
motto, halaman persembahan, halaman kata pengantar, dan halaman daftar isi.
2. Bagian
Isi, terdiri dari beberapa bab :
Bab I : Pendahuluan memaparkan
tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan kegunaan
penelitian, penegasan istilah, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II : Bab ini berisi tentang
biografi Imam Syafi’i dan Imam Malik yang meliputi kelahiran, guru dan
murid-muridnya, karya-karya, sreta kelebihan masing-masing Imam dan
kewajibannya metode istimbath yang digunakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Malik.
Bab III : Bab
ini berisi tentang pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik tentang tentang bacaan
Al-Fatihah bagi makmum, meliputi sekilas tentang ibadah shalat, pendapat Imam
Syafi’i dan Imam Malik tentang makna membaca,
aspek kejiwaan dalam penghayatan membaca Al-Fatihah, pendapat Imam Malik
tentang bacaan Al-Fatihah bagi makmum dan dasar hukumnya.
Bab IV : Bab ini berisi tentang
analisis hukum bacaan Al-Fatihah bagi makmum menurut Imam Syafi’i dan Imam
Malik.
Bab V ini adalah sebagai
kesimpulan dari keseluruhan pembahasan yaitu berupa kesimpulan, saran-saran dan
penutup.
3. Bagian
Akhir, terdiri dari :
Daftar
pustaka, daftar riwayat pendidikan penulis dan lampiran-lampiran.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an, Yayasan Penyelenggara Penerjemah Penafsiran
Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI, 1992.
Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm, Dar Al-Fikri,
Bairut, 1990.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Huston Smith, Ensikopedi Islam, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1996.
Imam
Malik Bin Anas, Al-Muwatha’. Dar Al-Fikri, Bairut, 1989.
Imam Bin Abdillah Muhamad Bin Ismail, Shahih
Al-Bukhari, Toha Putra, Semarang, t.th
Lexy J. Moleony, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendy, Metode Penelitian
Survei, LP3ES, Jakarta, 1989.
Muhammad bin Ismail, Subulus Salam, Juz II, Dar
Al-Fikri, Bairut, 1991.
M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhat, Syafi’at, AM, Kamus
Istilah Fiqh, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994.
Munawar Kholid, Biografi Empat Serangkan Imam
Madzhab, Bulan Bintang, 1983.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Psycologi,
UGM, Yogjakarta, 1998.
Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research,
Tarsito, Bandung, 1972.
PROPOSAL SKRIPSI
NAMA : DIAH HERAWATI
NIM : 200 018
JURUSAN : SYARI’AH/
AS
JUDUL : “STUDI
KOMPARASI PENDAPAT IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK TENTANG HUKUM BACAAN AL-FATIHAH
BAGI MAKMUM DALAM SHALAT BERJAMAAH”
DAPATKAN SKRIPSI LENGKAP DENGAN SMS KE 08970465065
KIRIM JUDUL DAN ALAMAT EMAIL SERTA KESIAPAN ANDA
UNTUK MEMBANTU OPRASIONAL KAMI
GANTI OPRASIONAL KAMI 50rb SETELAH FILE TERKIRIM
[1]Al-Qur’an, Surat An-Hajj Ayat 77, Yayasan
Penyelenggara Penerjemah Penafsiran Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Depag RI, 1992. hlm. 308.
[2]Imam Bin Abdillah Muhamad Bin Ismail, Shahih
Al-Bukhari, Toha Putra, Semarang, t.th, hlm. 158.
[3]Muhammad bin Ismail, Subulus Salam, Juz II, Dar
Al-Fikr, Beirut, 1991, hlm. 48-49.
[4]Imam Abi Abdillah bin Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm,
Dar Al-Fikri, Bairut, 1990, hlm. 129.
[5]Imam Malik bin Anas, Al-Muwatha’. Dar Al-Fikri,
Bairut, 1989, hlm. 53.
[6]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989, 965.
[8]Munawar Kholil, Biografi Empat Serangkai Imam
Madzhab, Bulan Bintang, 1983, hlm. 150.
[10]Huston Smith, Ensikopedi Islam, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1996, hlm. 65.
[11]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Op.cit,
hlm. 360.
[13]M. Abdul Mujieb, et.al, Kamus Istilah Fiqh, PT.
Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm. 176.
[16]Masri Singarimbun dan Sofiah Efendy, Metode
Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta, 1989, hlm. 70.
[17]Lexy J. Moleony, Metodologi Penelitian Kualitatif,
Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993, hlm. 2.
[18]Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Psycologi,
UGM, Yogjakarta, 1998, hlm. 36.
[20]Winarno Surakhmad, Dasar dan Teknik Research,
Tarsito, Bandung, 1972, hlm. 135.