Sabtu, 09 Maret 2013

Analisis Hukum Islam Terhadap Fatwa Yusuf Qardhawi Tentang Kawin Misyar

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Fatwa Yusuf Qardhawi  Tentang  Kawin  Misyar” adalah  hasil  kepustakaan  untuk  menjawab pertanyaan dari skripsi:
1.   Bagaimana fatwa Yusuf Qardhowi tentang kawin misyar2.   Bagaimana     analisis  Hukum  Islam  terhadap  Fatwa  Yusuf  Qardhowi  tentang kawin misya Penelitian  ini  adalah  penelitian  pustaka  (library  research).  Data  penelitian dihimpun  melalui  pembacaan  dan  kajin  teks  (text  reading) dan selanjutnya dianalisis dengan tekhnik deskriptik-analisis.

Hasil  penelitian  menyimpulkan  Yusuf  Qardhowi  memperbolehkan perkawinan   kawin  misya dengan   syarat   istri   mau   melakukan   perkawinan   ini berdasarkan   niatnya   yang   benar-benar  murni  untuk  menghormati  dan  mensucikan wanita, dan juga mempertimbangkan kemashlahatan dan kerugiannya, manfaat dan mudaratnya. Kawin misyar secara prinsipil menurut Yusuf Qardhawi tidak jauh berbeda  dengan  nikah  biasa,  artinya  segala  sesuatu  yang  menjadi  syarat  dan  rukun dari  nikah  biasa  terdapat  pula  pada  pernikahan  misyar.  Jika  telah  terdapat  empat perkara    tersebut,    yaitu   Ijab   Qabul   dari   yang   memiliki   hak,   pemberitaan keringanan, maka secara syar'i sahlah perkawinan tersebut.

Berdasarkan analilis hukum Islam disimpulkan bahwa kawin misyar tidak sesuai dengan tujuan perkawinan Islam karena terdapat penyimpangan didalamnya sehingga  menjadikan  sulitnya  terwujud mawaddah  warrahmah  diantaranya:  Yang pertama, tidak adanya nafkah yang bertentangan dengan surat at-Talaq ayat 7 dan surat al- Baqarah ayat 233, begitu pula hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang kewajiban nafkah kepada istri begitu juga dalam KHI pada pada pasa 80 ayat 4. yang kedua, kawin misya>r ini pun tidak dicatatkan yang mana bertentangan dengan surat al-Baqarah ayat 282 dan KHI pasal 5 ayat 1.yang ketiga, dalam   kawin   misyar   pula   seorang   suami   tidak   memiliki   kewajiban   untuk memberikan tempat tinggal bagi sang istri yang mana hal ini merupakan inti dari kawin misyar  yang mana hal ini  sangat bertentangan dengan Al-Qur’an surat at- Talaq ayat 6 yang mewajibkan seorang suami menyediakan tempat tinggal.

Agar  dalam  melakukan  perkawinan  didasarkan  atas  mencari  ridho  Allah
semata bukan hanya pelampiasan seksual saja, agar rumah tangga menjadi keluarga mampu mencapai tujuan dari perkawinan itu sendiri yaitu  mawaddah warrahmah baik di dunia maupun diakhirat.