PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Baik secara historis maupun filosofis, agama bagi bangsa Indonesia
merupakan satu aspek yang tak terpisahkan dari aspek-aspek kehidupan lainnya,
sehingga agama telah ikut mewarnai dan menjadi landasan spriritual dalam proses
yang paling sempurna. Manusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang paling
sempurna, dengan kemampuan berpikirnya berusaha untuk hidup lebih baik dan
lebih maju. Ketika manusia menghendaki kemajuan dalam hidupnya, maka sejak itu
timbul gagasan untuk melakukan pengalihan, pelestarian dan pengembangan
kebudayaan melalui pendidikan dalam rangka memajukan kehidupan generasi demi
generasi sejalan dengan tuntutan kemajuan masyarakatnya.[1]
Menurut ajaran Islam,
manusia terdiri dari dua unsur, yaitu unsur ardli dan unsur samawi. Unsur ardli
adalah jasmaniyah, yang meliputi seluruh jasad manusia baik yang kelihatan
maupun yang tidak kelihatan dan semuanya terdiri dari zat materi yang
membutuhkan makanan. Sedang unsur samawi adalah rohaniah yang juga membutuhkan
makanan berupa santapan rohani seperti pendidikan agama, bimbingan, penyuluhan,
rekreasi, istirahat dan sebagainya.[2]
Dewasa ini makin terasa
perlunya manusia dibentengi dengan nilai-nilai luhur agama, mengingat
pengaruhnya yang besar terhadap manusia. Keduanya (jasmani dan rohani) dapat
menyeret manusia pada kelalaian, kealpaan, dan lupa yang disebabkan oleh
kesibukan-kesibukan sehingga manusia butuh pendidikan.[3]
Dengan pendidikan (Islam) akan mengarahkan manusia kepada pembentukan insan
kamil, yakni khalifah Allah yang pada hakekatnya ialah manusia shaleh, manusia
yang dapat menjadi rahmat bagi semesta alam.[4]
Tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa agama merupakan salah satu sumber inspirasi bagi pembangunan
suatu peradaban sosial. Institusi pendidikan agama sebagai lembaga yang
memberikan pelayanan pendidikan dan merupakan satuan integral dari sistem
pendidikan nasional, semestinya mampu mengemban amanat sosio-historisnya di
mana dinamika perkembangannya harus sesuai dengan fluktuasi riil masyarakat sekitar.[5]
Pendidikan Agama (Islam)
pada dasarnya cukup mewarnai perjalanan bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilihat
dari dimensi historis pendidikan bangsa Indonesia. Sebelum pemerintah kolonial
Belanda memperkenalkan sistem pendidikan barat yang sekuler, telah diketahui
bahwa pesantren merupakan satu-satunya lembaga pendidikan formal yang ada di
Indonesia, sehingga dalam perjalanan dan perkembangan berikutnya pendidikan
agama tidak tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.[6]
Meskipun pendidikan agama
tidak termasuk pola dasar pembangunan nasional tetapi pendidikan agama sebagai
salah satu komponen strategis dalam pembinaan watak bangsa Indonesia, karena
tergolong ke dalam kelompok dasar dari kurikulum pendidikan nasional.
Pendidikan Agama wajib dilaksanakan di semua lingkungan pendidikan oleh semua
unsur penanggung jawab pendidikan, mengingat Pendidikan Agama di negeri
Pancasila yang kita cintai ini bukan semata-mata panggilan misioner atau dakwah
agama, melainkan ia merupakan misi nasional yang mengikat seluruh bangsa.[7]
Sistem pendidikan nasional
sebagai suatu organisasi haruslah bersifat dinamis, fleksibel, sehingga dapat
menyerap perubahan-perubahan yang cepat antara lain karena perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, perubahan masyarakat menuju kepada masyarakat yang
semakin demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia.[8]
Masyarakat madani Indonesia yang kita wujudkan melalui pendidikan nasional
haruslah mengembangkan ciri-ciri dan unsur-unsur masyarakat tersebut. Hal ini
harus dapat dijabarkan melalui praksis pendidikan nasional baik dalam
pendidikan formal, pendidikan non formal maupun di dalam pendidikan informal.[9]
Sehingga setiap tahun, kita perlu meninjau kembali rumusan mengenahi sistem
pendidikan nasional kita.
Sejalan dengan dinamika
peradaban manusia, segala macam produk regulasi perlu ada penyesuaian dengan
tuntutan perkembangan dan kebutuhan zaman, termasuk regulasi tentang pendidikan
nasional. Dengan asumsi tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang tidak memadai lagi dan perlu
disempurnakan dengan Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945.[10]
Telah menjadi rahasia umum, bahwa
proses perumusan dan pengesahan produk perundang-undangan selalu diwarnai dengan
wacana pro dan kontra, baik yang substansi maupun mekanisme perundangannya.
Undang-Undang merupakan produk yang bernuansa politis, sehingga perumusan dan
pengesahan undang-undang sistem pendidikan nasionalpun tidak terlepas dengan
intrik-intrik politis yang menyita waktu, tenaga, dan pikiran sebagai
masyarakat, karena hal-hal politis selalu terdapat unsur kepentingan suatu
kelompok atau golongan. Tidak mengherankan bila pengesahan UU RI No. 20 Tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional sempat mengalami penundaan waktu yang
semestinya tanggal 2 Mei 2003 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional
(HARDIKNAS) dan ternyata baru disyahkan pada tanggal 8 Juni 2003.
Setelah dirunut secara seksama,
ternyata perdebatan yang paling seru dan mendapatkan reaksi pro dan kontra dari
masyarakat adalah pasal-pasal yang berkenaan dengan pendidikan agama.
Masyarakat Indonesia yang prulal masih menganggap bahwa pendidikan agama
sebenarnya hanya mencakup lembaga pendidikan yang khusus mendalami bidang
agama. Mereka berasumsi bahwa masalah-masalah agama sudah terpisah dari masalah
pendidikan nasional namun ada juga yang menganggap satuan integral yang tak
terpisahkan.
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional yang sarat dengan pro dan kontra telah diputuskan dan
disyahkan oleh DPR RI, maka sekarang yang perlu kita cermati adalah apakah
Undang-Undang tersebut dapat diimplementasikan di lembaga-lembaga pendidikan
kita. Setelah melihat fenomena diatas, maka penulis tertarik untuk mengangkat
judul “IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DALAM UU SISDIKNAS TAHUN 2003 (Studi
Kasus di SMP 4 Bae Kudus T.A. 2003-2004)”
Alasan Pemilihan Judul
Sebagai sebuah landasan untuk berpijak yang memotivasi dalam memilih
judul tersebut antara lain :
a.
Karena
bidang studi agama yang diberikan di bangku lembaga pendidikan diharapkan mampu
menjawab dan menjadikan anak didik sebagai penerus cita-cita bangsa.
b.
Mengingat
telah diputuskan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maka
penulis ingin mengungkapkan bagaimana implementasi pendidikan agama sebagai sub
sistem dari sistem pendidikan nasional.
c.
Penulis
memilih SMP 4 Bae Kudus dikarenakan menurut informasi sementara bahwa di SMP 4
Bae Kudus terdapat siswa yang berbeda agama.
Rumusan Masalah
Berdasarkan judul skripsi diatas, penulis akan membahas pokok-pokok
permasalahan dalam skripsi ini :
1.
Bagaimana
implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus
?
2.
Bagaimana
potensi dan hambatan implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun
2003di SMP 4 Bae Kudus?
Tujuan Penelitian
Pokok-pokok perumusan di atas, penulis akan menurunkan beberapa
tujuan penulisan skripsi ini :
3.
Untuk
mengetahui tentang implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003
di SMP 4 Bae Kudus ?
4.
Untuk
mengetahui potensi dan hambatan implementasi pendidikan agama dalam UU
SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus?
Penegasan Istilah
Untuk
mempertegas dan memperoleh gambaran yang jelas serta menghindari kesalahpahaman
dan kekaburan dalam memahami pengertian judul di atas, maka penulis
membatasinya sebagai berikut :
5.
Implementasi
Dalam kata serapan bahasa barat, implementasi berarti pelaksanaan
atau penerapan.[11]
6.
Pendidikan
Agama
Pendidikan Agama adalah usaha secara sistematis dan pragmatis dalam
membantu anak didik agar mereka hidup sesuai dengan ajaran agama.[12]
7.
UU
SISDIKNAS
UU SISDIKNAS adalah singkatan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional. Sedangkan Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen
pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional.[13]
Jadi maksud judul skripsi secara keseluruhan adalah kajian mendalam
terhadap implementasi pendidikan agama sebagai sub sistem di dalam
undang-undang sistem pendidikan nasional tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus.
Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang melibatkan fakta
secara konstektual. Beberapa hal yang dibutuhkan dalam penelitian ini secara
metodologi yaitu sebagai berikut :
8.
Tempat dan
Waktu Penelitian
Tempat penelitian di lapangan yang
menyediakan banyak satuan gejala, yaitu di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 4 Bae
Kudus. Sedangkan penelitian ini di mulai pada kalender tahun ajaran 2003-2004.
9.
Pendekatan
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode diskriptif.
Metode ini mencoba meneliti status sekelompok manusia, suatu obyek, suatu set
kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa
sekarang.[14]
Menurut Whithney (1960) sebagaimana dikutip M. Nasir, metode
diskriptif adalah pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat. Metode ini
mempelajari masalah-masalah dalam masyarakat beserta tatacara yang berlaku di
dalamnya, situasi-situasi tertentu, termasuk hubungan, kegiatan, sikap-sikap,
pandangan-pandangan serta proses yang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari
suatu fenomena.[15]
Karena dalam penelitian ini akan dipelajari status fenomena dan
hubungan antara satu faktor dengan faktor lain, maka penelitian ini juga
menggunakan pendekatan studi kasus.[16] Dalam pemilihan kasus yang sebagai objek
penelitian ini digolongkan sebagai collective case study, yaitu
pendekatan studi kasus yang digunakan untuk menarik kesimpulan terhadap
populasi dari kasus-kasus tersebut.[17]
Dalam penelitian ini akan diungkap
beberapa fenomena implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS di SMP 4 Bae
Kudus. Berbagai kelebihan, kendala, dan problem yang dihadapi akan dianalisa.
Hasil analisa inilah bagian fenomena yang dihadapi oleh sekolah dalam
mengimplementasikan pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS.
10. Sumber data dan pengumpulan data
a.
Sumber
data
1.
Kata-kata
dan Tindakan
Kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati atau diwawancarai
merupakan sumber data utama. Pencatatan sumber data utama melalui wawancara
atau pengamatan berperanserta merupakan usaha gabungan dari kegiatan melihat,
mendengar, dan bertanya.[18]
2.
Sumber
tertulis
Sumber tertulis yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
buku-buku refensi, majalah ilmiah, sumber dari arsip, dokumen pribadi maupun
dokumen resmi.[19]
b.
Metode
Pengumpulan data
Untuk mengumpulkan serta melengkapi
data-data yang dibutuhkan penelitian ini menggunakan metode sebagai berikut :
1.
Observasi
Tehnik observasi didasarkan pada
pengamatan secara langsung yang memungkinkan peneliti melihat dan mengamati
sendiri. Kemudian mencatat perilaku dan kejadian sebagaimana yang terjadi pada
keadaan yang sebenarnya.[20]
Pengamatan ini diperlukan untuk
mendapatkan data obyektif dan valid yang tidak cukup hanya dengan studi
pustaka. Metode ini mengharuskan peneliti turun langsung ke lapangan dan mengamati
secara langsung gejala-gejala yang muncul.
Berbagai fenomena yang terjadi dalam
implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus
akan diamati sebagai bahan untuk menganalisa berbagai kelebihan dan
kelemahannya..
2.
Wawancara
Dalam pelaksanaan penelitian ini,
penulis akan menggunakan teknik wawancara informal maupun dengan pendekatan
petunjuk umum wawancara secara terbuka atau menggunakan cara terstruktur dan
wawancara tak terstruktur.[21]
Metode observasi ini akan penulis gunakan
untuk memperoleh data tentang implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS
Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus.
3.
Dokumentasi
Dokumentasi yang akan dipakai dalam penelitian ini
adalah data-data yang dapat menunjang data-data yang diperlukan selama penelitian.
Adapun bentuk dokumen yang akan digunakan adalah dokumen yang bersifat internal
dan eksternal, misalanya instruksi aturan suatu lembaga, kebijakan-kebijakan
operasional, dan bahan–bahan informasi yang telah dihasilkan oleh lembaga.[22]
c.
Metode
Analisis Data
Metode ini adalah untuk menelaah, mengkaji dan
menganalisis data-data tersebut. Adapun metodenya adalah sebagai berikut :
1.
Metode Analisis Diskriptif
Metode diskriptif menurut Sanapiah Faisal adalah
berusaha mendiskripsikan dan menginterpretasikan apa yang ada baik mengenai
kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sedang tumbuh, proses yang sedang
berlangsung, akibat atau efek yang terjadi, atau kecenderungan yang sedang
berkembang.[23]
Dalam penelitian ini penulis memaparkan konsep
pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 dan menginterpretasikannya, menganalisis kondisi implementasi pendidikan
agama dalam UU SISDIKNAS Tahun 2003 di SMP 4 Bae
dan kecenderungan yang sedang berkembang.
2.
Metode Analisis Induktif
Yaitu berfikir dari hal-hal yang khusus dan kongkrit
kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum atau general.[24]
Dalam penelitian ini penulis mengumpulkan data
tentang implementasi pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS di SMP 4 Bae Kudus sebanyak mungkin. Data-data ini kemudian
diolah menjadi kesimpulan yang bersifat general.
B. Sistematika Penulisan Skripsi
Sistematika penulisan skripsi ini
merupakan gambaran umum tentang hal-hal yang menjadi pembahasan skripsi dan
ditulis dengan sistematika sebagai berikut :
Bagian I adalah bagian muka skripsi yang
meliputi halaman sampul, halaman judul, halaman persembahan, halaman
persetujuan pembimbing, halaman pengesahan, halaman motto, halaman kata
pengantar, halaman daftar isi.
Bagian II adalah bagian isi skripsi yang
meliputi :
Bab I Pendahuluan
Bab ini terdiri dari latar
belakang masalah, alasan pemilihan judul, rumusan masalah, tujuan penelitian,
penegasan istilah, metodologi penelitian dan sistematika penulisan skripsi.
Bab II Kajian
Teori
Dalam bab ini akan dibahas Kajian
Teori yang berisi tentang Tinjauan Terhadap Pendidikan Agama, yang memuat
tentang perkembangan pendidikan agama di sekolah-sekolah umum, Dasar-dasar
pelaksanaan pendidikan agama, kedudukan pendidikan agama di sekolah umum,
kemudian Pendidikan Agama dalam UU
SISDIKNAS Tahun 2003, yang memuat tentang status pendidikan Agama, pengertian
pendidikan Agama, Kurikulum pendidikan Agama,
Guru pendidikan Agama, Metode Mengajar Pendidikan Agama dan Evaluasi
pendidikan agama..
Bab III Gambaran Keadaan Umum Sekolah Menengah Pertama
(SMP) 4 Bae Kudus yang berisi Tentang Tinjauan umum SMP 4 Bae Kudus yang memuat
tentang Letak Geografis, Tinjauan Historis, Visi dan Misi, Struktur Lembaga,
Organisasi Siswa, Tenaga Guru dan Karyawan, Kemudian gambaran Pelaksanaan
Pendidikan Agama yang memuat kurikulum, pengadaan guru, metode pembelajaran,
sarana dan fasilitas serta Evalusi Proses Belajar Mengajar,
Bab IV Analisis Implementasi Pendidikan Agama dalam
UU SISDIKNAS Tahun 2003 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 4 Bae Kudus berisi
relevansi kultur masyarakat dengan implementasi pendidikan agama, Potensi dan
Hambatan sekolah untuk mengimplementasikan pendidikan agama dalam UU SISDIKNAS
Tahun 2003 dan relevansi implementasi pendidikan agama dengan UU SISDIKNAS
Tahun 2003 di SMP 4 Bae Kudus.
Bab V Penutup
Bab ini berisi kesimpulan, saran
dan penutup.
Bagian III adalah bagian akhir yang meliputi
daftar kepustakaan, daftar riwayat hidup, lampiran-lampiran.
DAPATKAN SKRIPSI LENGKAP
DENGAN SMS KE 08970465065
KIRIM JUDUL DAN ALAMAT
EMAIL SERTA KESIAPAN ANDA UNTUK MEMBANTU OPRASIONAL KAMI
GANTI OPRASIONAL KAMI 50rb
SETELAH FILE TERKIRIM
[1] M. Arifin, Ilmu
Pendidikan Islam Suatu Pendekatan Teoritis dan Praktis, Bumi Aksara,
Jakarta, 1999, hlm. 01
[3] Ibid, hlm.
137
[4] Abidin Ibn Rusn,
Pemikiran Al-Ghozali Tentang Pendidikan, Pustaka Pelajar Offset,
Yogyakarta, 1998, hlm. 132.
[5] Achmad Syahid,
et. Al., Memelihara Tradisi Merayakan Inovasi 25 Tahun Puslitbang Pendidikan
Agama dan Keagamaan, DEPAG, Jakarta, 2003, hlm. 50.
[6] Hasbullah, Dasar-Dasar
Ilmu Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, hlm. 150.
[7] H.M. Arifin M., Kapita
Selekta Pendidikan (Islam dan Umum), Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hlm. 85.
[8] H.A.R. Tilaar, Membenahi
Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hlm. 06.
[11] Soeparno F.P.
dan Sri H. Raharko, Kata Serapan Bahasa Barat, Media Wiyata, Semarang,
1999, hlm. 80.
[12] Zuhairini, et.
al., Metodik Khusus Pendidikan Agama, Usaha Nasional, Surabaya, 1983,
hlm. 25.
[13] UU SISDIKNAS
Tahun 2003 Pasal 1 ayat 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 03.
[14] Moh Nazir, Metode
Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988, Cet. 3, hlm. 63.
[15] Ibid, hlm.
64.
[16] Moh. Nazir,
Loc. Cit
[17] AH. Kahar Usman,
Desain Penelitian Kualitatif dan Aplikasi dalam Praksis Keberagamaan, Makalah
disampaikan dalam workshop Metode Penelitian Kualitatif, diselenggarakan oleh
STAIN Kudus pada tanggal 21 s.d 22 Juli, 2003 di Pesanggrahan Colo Kudus.
[20] Sutrisno Hadi, Metodologi
Reseach, Andi Ofset, Yogyakarta, 1989, hlm. 136.
[21] Lexy J.
Moeleong, Op.Cit., hlm. 137.
[22]
Ibid, hlm. 163.
[23] Sanapiah Faisal,
Metodologi Penelitian Pendidikan, Usaha Nasional, Surabaya, 1982, hlm.
213.