ABSTRAK
Skripsi
ini berjudul “ Analisis pelayanan administrasi pertanahan di Kecamatan Watang
Sawitto Kabupaten Pinrang “. Di bawah naungan Bapak Dr. H.A.Samsu Alam, M.Si
selaku pembimbing I dan H.Suhardiman Syamsu.S.Sos.M.Si selaku pembimbing II.
Penelitian
ini berlandaskan pada teori yang mengacu pada judul, maka ada dua indikatornya
yaitu pelayanan dan administrasi pertanahan. Dimana pelayanan menggunakan teori
Stanton yang dikutip oleh Alma sementara adminitrasi pertanahan lebih condong
pada data dan hasil penelitian.
Pokok
permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan
di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang?
2.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Pelayanan administrasi pertanahan di Kecamatan
Watang Sawitto Kabupaten Pinrang?
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui; 1) pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan
di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, 2) faktor-faktor yang
berpengaruh terhadap pelayanan administrasi pertanahan di Kecamatan Watang
Sawitto Kabupaten Pinrang
Penelitian
ini bersifat deskriptif. Data penelitian ini terdiri dari data primer dan data
sekunder yang diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara dan observasi. Data
yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pelayanan administrasi pertanahan di Kecamatan
Watang Sawitto Kabupaten Pinrang masih perlu meningkatkan kualitas
pelayanannya. Sedangkan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelayanan
administrasi pertanahan di Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang adalah,
Sarana dan Prasarana,Sumber Daya Manusia/Aparatur, Akuntabilitas.
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul ………………………………………………………. i
Halaman
Pengesahan ……………………………………………….. ii
Halaman
Penerimaan Tim Evaluasi ……………………………….. iii
Kata
Pengantar ……………………………………………………… iv
Abstrak
………………………………………………………………. v
Daftar
Isi …………………………………………………………….. vi
Daftar
Lampiran ……………………………………………………. vii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang Masalah ………………………………… 1
2.1. Rumusan
Masalah ………………………………………. 6
3.1. Tujuan
dan Kegunaan Penelitian ……………………….. 6
4.1.
Manfaat Penelitian ........................................................... 6
5.1.
Kerangka Konseptual ………………………………….... 12
6.1. Metode
Penelitian ……………………………………..... 12
6.2.
Definisi Operasional …………………………………….. 17
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep
Pelayanan dan Pelayanan Publik ...…………....... 19
2.2. Bentuk
Pelayanan Publik ...............…………………….... 24
2.3.
Pemerintah Sebagai Pelayan Masyarakat .....……………. 26
2.4.
Pelayanan Administrasi Pertanahan .............................. ..... 31
2.4.1 Tujuan
Administrasi Pertanahan
................................ ..... 33
2.4.2
Manfaat Administrasi Pertanahan ............................... ..... 34
2.5
Kecamatan .......................................................................... 39
BAB
III GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
3.1. Kondisi
Geografis Kecamatan Watang Sawitto .....……... 40
3.2. Sistem
Pemerintahan Kecamatan
............……………. ...... 41
3.3.
Kepadatan Penduduk ...................................…………. ...... 48
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1. Hasil
Penelitian dan Pembahasan …………………… ..... 50
4.2.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi …………………. ..... 65
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan ……………………………………………… 70
5.2.
Saran-Saran ……………………………………………… 71
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR
LAMPIRAN
Lampiran I. Jumlah
Penduduk dan Luas Wilayah ………………… 49
Lampiran II. Alur
Sistem Pendaftaran ……………........................... 55
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang mendapat
dukungan penuh dari rakyatnya. Dalam hal ini, rakyat
berperan penting dalam rangka melanggengkan kekuasaan pemerintahan. Oleh
karena itu sebagai wujud rasa terima kasih atas dukungan rakyat tersebut, sudah
sepantasnyalah pemerintah (melalui aparat birokrasi) memberikan pelayanan
dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat/publik. Pelayanan yang diwujudkan
adalah pelayanan yang berorientasi pada rakyat. Salah satu tugas
pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan
umum kepada masyarakat. Oleh karena itu, organisasi
pemerintah sering pula disebut “Pelayanan masyarakat” (Public Servant).
Konsep dasar
mengenai ”pelayanan” sudah
banyak dijelaskan oleh para ahli. Antara lain menurut
Supriyanto dan Sugiyanti, dalam buku Otonomi
Daerah ’Capacity building dan Penguatan Demokrasi
Lokal’ (2003 : 68), ádalah upaya untuk membantu
menyiapkan, menyediakan/mengurus keperluan orang lain. Selain itu,
dalam buku yang sama, Moenir (2003 : 68) juga mengemukakan pendapatnya
mengenai ’pelayanan’ yaitu proses dalam berbuat baik. Pendapat lain dikemukakan
oleh Boediono (2003 : 60) tentang pengertian ’pelayanan’ yaitu proses bantuan
kepada orang lain dengan cara-cara tertentu
yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Pelayanan
yang dilakukan oleh
aparat birokrasi (pemerintah), dapat dikatakan sebagai
pelayanan publik. Sebab aparatur pemerintah bertanggung jawab
memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan
kesejahteraan masyarakat. Perihal ’pelayanan
public’ ini, menurut Sianipar dalam buku Otonomi Daerah
’Capacity building dan Penguatan Demokrasi Lokal’ (2003 : 68) adalah segala
bentuk pelayanan sektor
publik yang dilaksanakan aparat pemerintah, termasuk pelaku bisnis BUMN/BUMD
dan swasta dalam bentuk barang dan atau jasa, yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, dan undang-undang berlaku. Sedangkan
’pelayanan publik’ menurut Mahmudi (2005 : 229) adalah segala kegiatan
pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggaraan
pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
publik dan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Pengertian ’pelayanan
publik’ yang dikemukakan oleh Mahmudi tersebut senada dengan pengertian
’pelayanan publik’ yang terdapat
dalam Keputusan MENPAN No. 63 tahun 2003.
Secara umum bangsa Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki hasil
bumi yang melimpah dan negara kepulauan yang memiliki hasil laut yang beraneka
ragam, Indonesia juga kaya akan hasil tambang sehingga apabila diolah secara
efektif dan efisien dapat menghasilkan nilai ekonomi yang tinggi. Dalam konteks
pertanahan, tanah merupakan permukaan bumi yang berupa daratan tempat manusia
berdiri, bertempat tinggal, bercocok tanam dan segala jenis usaha untuk
mempertahankan kelangsungan hidupnya juga yang terpenting adalah tempat dimana
suatu negara berdiri untuk melindungi, mengayomi rakyatnya dan untuk mencapai
tujuan hidup yaitu kemakmuran dan kesejahteraan melalui usaha yang dilakukan
oleh pemerintah.
Pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia dibentuk untuk menciptakan
ketentraman dan ketertiban (law and order) dan mensejahterakan rakyat (welfare) sesuai dengan
amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan Pemerintah Daerah dibentuk
mengingat negara kita terlalu luas dan untuk menciptakan kesejahteraan secara
demokratis. Keberadaan pemerintah adalah suatu yang penting bagi kehidupan masyarakat.
Sejarah telah membuktikan bahwa masyarakat sekecil apapun kelompoknya, bahkan
sebagai individu sekalipun membutuhkan pelayanan pemerintah. Pemerintah pada
hakekatnya adalah pelayanan masyarakat, karena pada dasarnya pemerintah
dibentuk untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa pemerintah
bertanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam pelayanan
pertanahan.
Pada dasarnya tanah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Secara
ekstrim dapat dikatakan bahwa tanpa tanah tidak ada kehidupan, dengan kata lain
tanah memiliki arti dan fungsi yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sementara
bangsa Indonesia yang pada saat ini sedang giat-giatnya melaksanakan
pembangunan sangat banyak membutuhkan tanah atau lahan tempat untuk membangun,
dimana tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, dan
peranan itu akan dirasakan semakin penting sejalan dengan tuntutan laju
pembangunan diberbagai bidang dan tingkat kemajuan dalam masyarakat itu
sendiri.