ABSTRAK
PENERAPAN KONSEP PAJAK PADA
ZAKAT
(Sebagai Alternatif Pengelolaan
Zakat Secara Efektif)
APPLICATION
OF TAX CONCEPT AT ZAKAT
(As Alternative Of Effective Zakat Management)
(As Alternative Of Effective Zakat Management)
Chaerul Akbar
Abdul Hamid Habbe
Muhammad Ashari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan
konsep zakat dan konsep pajak, pendapat ulama tentang zakat dan pajak, dan yang
terakhir adalah untuk mengetahui mengenai pengelolaan zakat yang efektif
dengan penerapan konsep pajak. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan
teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa persamaan antara konsep zakat dan konsep pajak, yaitu
keduanya memiliki unsur paksaan dan unsur pengelola dan perbedaannya
dari segi nama, dasar hukum dan sifat kewajibannya, serta dari sisi
objek, persentase, dan pemanfaatannya. Konsep pajak yang dapat diterapkan
agar diperoleh pengelolaan zakat yang efektif yaitu, pemberian sanksi
kepada pengelola zakat dan muzakki yang lalai, perbaikan sistem administrasi
zakat yang terdiri dari fungsi, system dan lembaga, adanya sistem informasi
zakat, pembentukan direktorat zakat seperti halnya pembentukan direktorat
pajak, dan yang terakhir pembentukan lembaga independen yang berperan
sebagai auditor.
Kata Kunci: zakat, pajak
This research purpose to determine the similarities
and differences concept of zakat and tax, ulama’s opinion about zakat
and taxes, and the last to know about the effective management of zakat
to the application up the concept taxes. In this research, researcher used data collection techniques such as library research.
The findings showed the equation between zakat and the tax concept,
which both have an element of obligated and management, and the difference
in terms, legal basic and the duties, and also viewpoint in object,
percentages, and utilization. The tax of concept that can be applied
so that reached effective management of zakat like punishments for mistake
doing of zakat organizer and muzakki, improvements administration system
of zakat at consist of functions, system and institutions, zakat informations
system, to establishment directorate of zakat like tax directorate
and the last establishment of independent instituition to role as the
auditor.
Keyword: zakat, tax
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ii
HALAMAN PERNYATAAN
KEASLIAN iii
PRAKATA iv
ABSTRAK v
BAB I PENDAHULUAN 1
- Konteks Penelitian 1
- Fokus Penelitian 5
- Tujuan Penelitian 5
- Kegunaan Penelitian 6
- Sistematika Penulisan 6
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 8
- Konsep Zakat 8
2.1.1 Sejarah dan Landasan Filosofis Zakat 8
2.1.2 Pengertian
dan Prinsip Zakat 11
2.1.3 Yang
Wajib Berzakat dan Kelompok Penerima Zakat 12
2.1.4 Jenis
Zakat 15
2.1.5 Pengelolaan
Zakat 20
2.1.6 Hikmah
Zakat 20
- Penerapan Zakat 21
2.2.1 Zakat Pada Masa Rasulullah SAW 21
2.2.2 Zakat Pada Masa Khulafaurrasyidin 24
2.2.2.1 Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq 24
2.2.2.2
Khalifah Umar bin Khattab 25
2.2.2.3
Khalifah Utsman Bin Affan 27
2.2.2.4
Khalifah Ali Bin Abi Thalib 28
2.2.3 Zakat di Indonesia 29
- Konsep Pajak 31
2.3.1 Sejarah dan Landasan Filosofis Pemungutan Pajak 31
2.3.2 Pengertian
dan Unsur Pajak 35
2.3.3 Fungsi
Pajak 37
2.3.4 Jenis-Jenis
Pajak 37
2.3.5 Syarat
Pemungutan Pajak 39
2.3.6 Pengelompokan
Pajak 39
- Penerapan Pajak 40
2.4.1 Pajak Pada Masa Rasulullah SAW 40
2.4.2 Pajak
Pada Masa Khulafaurrasyidin 42
2.4.2.1 Khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq 42
2.4.2.2
Khalifah Umar bin Khattab 42
2.4.2.3
Khalifah Utsman Bin Affan 43
2.4.2.4
Khalifah Ali Bin Abi Thalib 44
2.4.3 Pajak di Indonesia 44
- Mekanisme Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak 48
- Pendapat Ulama Mengenai Penerapan Zakat danPajak 51
- Kerangka Pikir 53
BAB III METODEPENELITIAN 54
- Rancangan Penelitian 54
- Jenis dan Sumber Data 54
- Jenis Data 54
- Sumber Data 54
- Teknik Pengumpulan Data 55
- Teknik Analisis Data 55
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 56
- Persamaan dan Perbedaan Antara Zakat dan Pajak 56
- Persamaan Antara Zakat dan Pajak 56
- Perbedaan Antara Zakat dan Pajak 60
- Pendapat Ulama Mengenai Penerapan Zakat dan Pajak 66
- Pendapat Ulama Tentang Zakat dan Pajak 66
- Ulama Yang Berpendapat Bahwa ada Kewajiban Lain atas Harta Selain Zakat 68
- Ulama Yang Berpendapat Bahwa Pajak Itu Boleh 70
- Ulama Yang Berpendapat Bahwa Pajak Itu Haram 73
- Alasan Ulama Membolehkan Pajak 73
- Pengelolaan Zakat Secara Efektif Dengan Menerapkan Konsep Pajak 74
BAB V PENUTUP 86
- Kesimpulan 86
- Saran 88
DAFTAR PUSTAKA 89
PENDAHULUAN
1.1 Konteks Penelitian
Indonesia adalah negara yang beragam budaya dan agama, sehingga kata zakat
dan pajak adalah dua kata yang tidak lepas di negara kita, yang mana
negara kita ini mayoritas penduduk Islam. Tetapi, kedua kata ini memiliki
makna dan perlakuan yang berbeda. Di satu sisi zakat hanya dikenakan
kepada orang-orang Muslim yang memiliki harta dengan persyaratan tertentu.
Dan bagi yang tidak mempunyai maka dia akan menjadi orang yang berhak
menerimanya. Dan dalam hal pajak semua warga Negara Indonesia yang sudah
dewasa dan mempunyai penghasilan pada umumnya sudah dikenakan pajak
kecil dan besar tanpa memandang apakah penghasilan itu cukup untuk kebutuhannya
atau tidak. Pajak diwajibkan pada siapapun. Sunggguh perlakuan yang
tidak adil, karena pengemis pun bisa terkena pajak.
Beberapa ahli ekonomi Islam menganggap zakat merupakan sejenis pajak
karena zakat memenuhi beberapa persyaratan perpajakan (Rahman, 1996:
242), diantaranya:
- Pembayaran yang diwajibkan;
- Tidak ada balasan atau imbalan;
- Diwajibkan kepada seluruh masyarakat suatu negara.